Jumat, 19 Juni 2009

(Semua) Korban Kecelakaan Punya Hak Santunan?

Puluhan ribu korban kecelakaan di jalan. Mayoritas menderita luka, selebihnya, tewas. Ironisnya, mayoritas adalah pengendara sepeda motor alias bikers.
Negara punya perangkat untuk mengurangi pedihnya menjadi korban kecelakaan. Di situlah, petugas PT Jasa Raharja harus tampil. Melayani para korban, sedikit meringankan beban luka dan imbas finansial. Uang santunan dari Jasa Raharja adalah uang masyarakat. Uang kita juga yang dikutip saat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Bagaimana kita memproses santunan dari Jasa Raharja? Jangan bandingkan dengan korban kecelakaan bus yang menelan korban jiwa hingga puluhan atau korban kecelakaan pesawat terbang yang langsung menjadi komoditas berita media massa. Peristiwa kecelakaan seperti itu pasti buru-buru dipakai petinggi Jasa Raharja untuk dompleng publikasi bahwa mereka sudah 'bekerja'. Prosesnya menjadi mudah bahkan ada kecenderungan BUMN itu menjemput bola.
Bagaimana prosedurnya jika bikers tertimpa kecelakaan? Hemm...memang lumayan panjang, tengok saja http://www.jasaraharja.co.id/page.cfm?id=9.
Hal yang perlu diingat hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan dan tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja. Ribet ya?
Santunan yang berhak diterima korban kecelakaan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 25 juta, catat tetap (maksimal) Rp 25 juta, lalu biaya rawatan (maksimal) Rp 10 juta dan biaya penguburan Rp 2 juta.
Mulai hari ini, setiap bikers hendaknya kian waspada dan memahami hak perlindungan di luar asuransi yang sudah dimiliki masing-masing. Setidaknya, Jasa Raharja bisa sedikit meringankan beban derita sang korban maupun keluarganya. (edo rusyanto)